Rp369,9 Miliar Rehab Pasar Pagi, Rp972,4 Juta Denda sudah Masuk Kas Daerah

Redaksi

Jakartaexpres.id – Rehab Pasar Pagi Kota Samarinda bukan proyek kecil, fasilitas wah, dari wajah pasar tradisional di sulap menjadi pasar modern tapi apa yang terjadi setalah itu  ? silahkan masyarakat Kota Tepian berkunjung. Dalam dokumen Pemerintah Kota Samarinda, pekerjaan ini tercatat sebagai salah satu kontrak besar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan nilai kontrak Rp369.900.000.000. Angka tersebut juga tercatat dalam data kontrak pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan Dinas PUPR.

Jejak kontraknya tercatat melalui nomor 1.03.08.2.01.0021-2/A/SPP/PASAR PAGI/PUPR-CK/V/2024, bertanggal 14 Mei 2024. Setelah kontrak berjalan, tercatat pula ADD-01 pada 20 Juni 2024, ADD-02 pada 9 Agustus 2024 dan ADD-03 pada 23 Oktober 2024. Dokumen berikutnya bahkan mencatat adanya ADD-DENDA pada 27 Desember 2024 dan ADD-DENDA 2 pada 18 Februari 2025.

Di sinilah catatan pemeriksaan BPK menjadi penting. Dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2024, BPK menemukan 11 paket pekerjaan Dinas PUPR yang terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan. Untuk keseluruhan paket tersebut, nilai minimal denda mencapai Rp1.609.135.586,23.

Dari sebelas pekerjaan itu, Rehab Pasar Pagi tercatat dengan nilai denda keterlambatan Rp972.415.111,53. Yang membuat angka ini perlu diperhatikan, pada tabel BPK nilai setoran untuk pekerjaan tersebut masih Rp0, sehingga seluruh Rp972.415.111,53 tercatat sebagai sisa.

Secara keseluruhan, BPK mencatat baru Rp136.709.236,97 denda dari sebelas paket tersebut yang telah ditindaklanjuti melalui setoran. Setelah memperhitungkan tindak lanjut tersebut, masih terdapat denda keterlambatan Rp1.472.426.349,26 yang belum disetor ke Kas Daerah. Rehab Pasar Pagi menjadi bagian terbesar dari sisa tersebut.

BPK kemudian mengaitkan persoalan ini dengan kewajiban PPK dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk tugas mengendalikan kontrak. Artinya, persoalan yang dicatat BPK bukan hanya soal pekerjaan terlambat, tetapi juga menyangkut bagaimana kontrak tersebut dikendalikan dan bagaimana konsekuensi denda atas keterlambatan ditangani.

Pertanyaan publiknya sederhana tetapi penting: berapa lama sebenarnya Rehab Pasar Pagi terlambat, apa yang menjadi dasar keterlambatan tersebut, bagaimana denda Rp972,415 juta dihitung, dan mengapa pada saat pemeriksaan BPK nilai tersebut belum tercatat sebagai setoran ke Kas Daerah? Jawabannya tentu harus dilihat dari kontrak, addendum dan dokumen pelaksanaan pekerjaan, bukan dari dugaan.

Sebab ketika nilai proyek mencapai Rp369,9 miliar, angka Rp972,415 juta bukan lagi angka kecil untuk dilewatkan. Catatan BPK sudah menunjukkan adanya keterlambatan dan denda yang belum disetor. Kini tinggal membuka dokumen kontraknya lebih dalam: di situlah kita bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi di balik Rp369,9 miliar Rehab Pasar Pagi. ((Rusdy AI – Papa King)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP