Catatan Papa King : 97,06 Hektare Tambang MHU di Hutan Produksi, Mengapa Belum Ber-PPKH?

Redaksi

Jakartaexpres.id  — PT Multi Harapan Utama (MHU) bukan perusahaan yang tidak memiliki izin. BPK mencatat MHU memiliki IUPK berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 608/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 1 April 2022. Untuk sebagian wilayah IUPK yang berada di kawasan hutan produksi, MHU juga telah memiliki PPKH berdasarkan dua keputusan Menteri LHK yang berlaku sampai 2032. Namun justru di sinilah persoalannya, hasil analisis BPK menggunakan QGIS dan citra drone menemukan kegiatan pertambangan tanpa PPKH di Sub Blok South Sentuk, pada kawasan Hutan Produksi yang berada dalam areal IUPK MHU.

South Sentuk kemudian menjadi titik penting dalam pemeriksaan. BPK membandingkan citra Google Earth Pro dan menemukan bahwa pada 13 Februari 2020, areal di luar PPKH yang diperiksa masih menunjukkan tutupan vegetasi. Tetapi pada 19 Agustus 2025, citra memperlihatkan bukaan lahan untuk aktivitas pertambangan, antara lain pit aktif, pit stop, disposal area dan unit kendaraan. Pemeriksa juga menganalisis citra drone milik PT MHU tahun 2024 yang memperlihatkan disposal area, Pit 50, pit stop, area parkir dump truck, bekas pit dan jalan hauling.

Lalu muncul nama PT TMJU. Berdasarkan keterangan Kepala Teknik Tambang PT MHU kepada BPK, kegiatan di Sub Blok South Sentuk dilakukan oleh PT TMJU sebagai kontraktor PT MHU sejak akhir 2019. Kegiatan yang disebut meliputi pit aktif, jalan tambang dan area parkir dump truck. Jadi dalam dokumen pemeriksaan, MHU merupakan perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan, sementara TMJU disebut sebagai kontraktor yang menjalankan kegiatan di lapangan.

Yang semakin menarik adalah perubahan status kawasan. Menurut keterangan PT MHU yang dicatat BPK, South Sentuk sebelumnya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Kawasan tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hutan Produksi berdasarkan SK Nomor 6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. MHU menyatakan pada 2021 belum mengetahui perubahan status kawasan tersebut dan baru mengetahuinya pada awal 2022. Keterangan ini penting ditempatkan sebagai penjelasan perusahaan, bukan sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

Namun setelah perubahan status itulah pertanyaan mengenai PPKH menjadi semakin penting. BPK meminta konfirmasi kepada BPKH Wilayah IV Samarinda. Hasil telaah BPKH terhadap peta indikasi kegiatan pertambangan PT MHU di South Sentuk menyatakan bahwa 97,06 hektare areal kegiatan pertambangan berada di kawasan Hutan Produksi dan belum memiliki PPKH. Dengan demikian, persoalan yang dicatat BPK bukan bahwa MHU sama sekali tidak memiliki PPKH, melainkan ada areal kegiatan pertambangan yang menurut hasil telaah BPKH belum tercakup PPKH.

BPK juga mencatat fakta lapangan yang memperkuat perlunya pertanyaan lebih lanjut. Dalam konfirmasi kepada KTT PT MHU pada 19 November 2025, diketahui bahwa pada areal di luar PPKH yang berstatus Hutan Produksi tersebut pernah dilakukan kegiatan pertambangan pada Pit 50 TMJU, kontraktor atas nama PT TMJU. Saat konfirmasi dilakukan, masih ditemukan bekas lubang tambang Pit 50 TMJU, areal genangan, disposal area dan pit stop. Di pit stop masih terdapat bangunan workshop dan warehouse yang sudah tidak digunakan serta unit haul dump dan dump truck.

Bagi MHU, ada pula persoalan lain yang dicatat BPK, yakni pembukaan lahan tanpa prosedur Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) seluas 389,40 hektare, dengan volume kayu 5.181,56 m³, yang antara lain berada di Sub Blok South Sentuk. BPK mencatat MHU telah membayar kewajiban pokok PSDH dan DR serta denda 15 kali PSDH. Tetapi angka 389,40 hektare ini tidak boleh kita campurkan begitu saja dengan 97,06 hektare, karena dokumen menyajikannya dalam konteks temuan yang berbeda. Demikian pula angka 179,24 hektare yang muncul dalam konteks pembayaran kewajiban.

Yang paling menarik justru berada di ujung pemeriksaan, siapa yang mengawasi? BPK mencatat KPHP Meratus memiliki tanggung jawab pengawasan, pemantauan dan pengendalian. Namun KPHP Meratus menyatakan tidak melaksanakan fungsi pengawasan terhadap wilayah hutan yang memiliki izin berusaha karena hanya membantu Dinas Kehutanan sebagai organisasi induk. KPHP Meratus juga disebut belum memiliki SOP pengawasan, pemantauan dan pengendalian. Sementara BPKH menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak otomatis membuat kegiatan pertambangan dapat kembali dilakukan; aktivitas pertambangan di kawasan tersebut tetap memerlukan PPKH dari Menteri.

97,06 hektare adalah angka yang tidak boleh lewat begitu saja. Ia membawa kita ke South Sentuk, kepada MHU sebagai pemegang IUPK, TMJU sebagai kontraktor, Pit 50, perubahan status kawasan dari APL menjadi Hutan Produksi, hingga persoalan PPKH dan pengawasan pemerintah. BPKH sudah menyatakan posisinya: 97,06 hektare kegiatan pertambangan PT MHU berada di kawasan Hutan Produksi dan belum memiliki PPKH.

Maka pertanyaan sekarang, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk membuka fakta berikutnya, kapan tepatnya 97,06 hektare itu mulai digunakan, berapa lama kegiatan berlangsung setelah status kawasan berubah, apakah setelah mengetahui perubahan status pada awal 2022 kegiatan masih berlangsung, dan siapa yang memastikan kegiatan kontraktor tetap berada dalam batas izin?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP