jakartaexpres.id – Participating Interest (PI) 10% diberikan negara agar daerah penghasil migas ikut menikmati manfaat kekayaan alamnya. Namun setelah lebih dari lima tahun berjalan, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi “berapa yang diterima”, melainkan “siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya?”
Ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Migas bukan sekadar komoditas. Migas adalah kekayaan rakyat.
Karena itulah pemerintah menerapkan skema Participating Interest (PI) 10%, yakni hak bagi daerah penghasil untuk ikut memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan blok minyak dan gas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam konteks Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi salah satu daerah yang menerima PI 10% sejak pengelolaan Blok Mahakam beralih kepada Pertamina Hulu Mahakam pada 1 Januari 2018, dengan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD penerima Participating Interest (PI).
Secara konsep, kebijakan ini sangat baik.
PI 10% dirancang agar keuntungan dari sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh negara dan perusahaan, tetapi juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan.
Namun, setelah beberapa tahun berjalan, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di ruang publik.
Apakah manfaat PI 10% benar-benar sudah dirasakan masyarakat?
Pertanyaan ini bukan tuduhan.
Pertanyaan ini adalah bentuk pengawasan publik yang sah.
Karena setiap kebijakan publik harus dapat diukur manfaatnya.
Kalau memang PI telah memberikan dampak nyata, tentu masyarakat berhak mengetahui:
- berapa total penerimaan PI sejak 2018;
- bagaimana dana tersebut dikelola;
- program apa yang dibiayai;
- desa mana yang menerima manfaatnya;
- dan bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Justru di sinilah pentingnya transparansi.
Dokumen yang menjadi dasar telaah ini menekankan bahwa ukuran keberhasilan PI tidak cukup dilihat dari besarnya dana yang diterima, tetapi juga dari keterbukaan laporan keuangan, tata kelola BUMD, dan manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat. Dokumen tersebut juga mengajukan pertanyaan mengenai keterbukaan laporan penerimaan PI, penggunaan dana, struktur pengelolaan BUMD, serta program yang secara nyata dirasakan masyarakat.
Sebagai masyarakat, kita tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan.
Kita hanya ingin memastikan bahwa amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 benar-benar diwujudkan: kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, ada beberapa pertanyaan yang menurut saya patut dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah dan BUMD pengelola PI:
- Berapa total PI yang telah diterima setiap tahun sejak 2018?
- Berapa porsi dana yang digunakan untuk operasional dibandingkan dengan program yang langsung menyentuh masyarakat?
- Program apa saja yang didanai dari PI, di mana lokasinya, dan siapa penerima manfaatnya?
- Bagaimana mekanisme evaluasi dampak sosial dari penggunaan dana PI?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan siapa pun.
Sebaliknya, jawaban yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik bahwa pengelolaan PI benar-benar dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Karena pada akhirnya, PI 10% bukan sekadar hak pemerintah daerah atau BUMD.
PI adalah hak masyarakat daerah penghasil migas.
Dan ukuran keberhasilannya bukan hanya laporan keuangan yang rapi, tetapi apakah masyarakat di desa-desa penghasil benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan alam yang berada di wilayahnya.
Ketika kekayaan alam dikelola atas nama rakyat, maka keterbukaan bukanlah pilihan—melainkan kewajiban. Semakin besar manfaat yang diklaim, semakin besar pula hak publik untuk mengetahui ke mana setiap rupiah itu mengalir.












