jakartaexpres.id – DLHK Kukar menyatakan lima perusahaan telah menjadi bagian dari tindak lanjut temuan BPK. Namun surat klarifikasi belum menjelaskan kewajiban lingkungan masing-masing perusahaan, sehingga publik belum mengetahui substansi persoalan yang sedang diselesaikan.
Ada satu hal yang menarik ketika membaca surat jawaban resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah secara terbuka menyebut nama lima perusahaan yang menjadi bagian dari proses tindak lanjut, yaitu:
- PT SKN
- PT AC
- PT PSA
- PT KBB
- KSU KD
DLHK juga menjelaskan bahwa kelima perusahaan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini masih terus berproses. Selain itu, pemerintah menyampaikan bahwa PT SKN dan PT KBB telah dikenai sanksi administratif, sedangkan perusahaan lainnya masih dalam proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Namun setelah membaca keseluruhan surat tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar.
Apa sebenarnya kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT SKN, PT AC, PT PSA, PT KBB, dan KSU KD?
Pertanyaan ini penting karena surat tersebut tidak menguraikan:
- kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi oleh masing-masing perusahaan;
- dasar hukum kewajiban tersebut;
- apakah kewajiban yang dimaksud bersifat administratif, teknis, atau kombinasi keduanya;
- serta status penyelesaian masing-masing kewajiban.
Padahal informasi tersebut merupakan bagian penting dari transparansi.
Publik tidak hanya perlu mengetahui bahwa suatu perusahaan sedang menjalani proses tindak lanjut.
Publik juga berhak mengetahui substansi dari proses tersebut.
Misalnya, apakah yang menjadi perhatian pemerintah adalah:
- pelaporan lingkungan yang belum disampaikan;
- pengelolaan limbah;
- pelaksanaan pemantauan lingkungan;
- pemenuhan persetujuan lingkungan;
- atau kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat jawaban DLHK belum memberikan rincian tersebut.
Padahal, dengan menjelaskan substansi kewajiban masing-masing perusahaan, masyarakat dapat memahami bahwa proses tindak lanjut bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Pertanyaan yang Masih Terbuka
Berdasarkan surat klarifikasi tersebut, beberapa pertanyaan yang masih relevan diajukan adalah:
- Apa kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi oleh PT SKN?
- Apa kewajiban lingkungan yang masih harus diselesaikan oleh PT AC?
- Apa substansi temuan terhadap PT PSA?
- Kewajiban apa yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada PT KBB?
- Apa status penyelesaian kewajiban lingkungan KSU KD setelah pengawasan terakhir?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran baru.
Sebaliknya, pertanyaan itu bertujuan memperoleh penjelasan yang lebih lengkap mengenai apa yang sedang diperbaiki, bagaimana progresnya, dan kapan pemerintah menyatakan seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi.
Transparansi tidak berhenti pada penyebutan nama perusahaan. Transparansi yang sesungguhnya adalah ketika pemerintah juga menjelaskan kewajiban apa yang belum dipenuhi, dasar hukumnya, langkah perbaikannya, dan indikator yang digunakan untuk menyatakan bahwa proses tersebut benar-benar telah selesai.












